Pages

28 April 2014

Bos, Udah Lapor SPT Tahunan Badan Belum...?

Tgl 30 April 2014 adalah tanggal terakhir pelaporan SPT Badan untuk tahun pajak 2013. Bagi WP badan yang belum melaporkan SPT Tahunan Badan agar segera melaporkannya. Sesuai dengan info yang tertera di setiap kantor pajak bahwa tanggal 30 April sebagai hari terakhir pelaporan SPT Tahunan badan dan kantor pajak akan buka sampai pukul 20:00 wib. Diharapkan seluruh WP Badan memanfaatkan sisa waktu 2 hari lagi agar terhindar dari denda. Seperti diketahui, denda keterlambatan pelaporan pajak SPT Tahunan Badan adalah sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah).

Adapun lampiran SPT Tahunan Badan adalah sebagai berikut:

1. Form 1771
2. Laporan Rugi/Laba
3. Neraca
4.SSP lembar ke-3 pembayaran PPh 29
5.Daftar penyusutan


Khusus untuk WP yang terkena PP 46 (WP Badan yang omzet tidak lebih dari 4,8 M/tahun) maka pelaporan pajak SPT Tahunan akan dilayani jika sudah membayar pph final sebesar 1% dari omzet per bulan. Sebelum dilakukan pembayaran pph final, maka SPT Tahunan Badan tidak akan di terima petugas pajak. Pengisian SPT Badan terkait PP 46 termasuk rumit, karena diharuskan membuat laporan R/L dan Neraca selama 6 bulan dan satu tahun. Jika anda termasuk WP yang terkait dengan PP 46, segera konsultasikan cara pengisiannya dengan AR masing-masing atau langsung ke kantor pajak yang terdekat.


0 komentar:

Posting Komentar