Pages

29 April 2014

PTKP Terbaru Tahun 2013

Berapakah besarnya PTKP yang anda tahu? Apakah anda sudah mengetahui PTKP terbaru untuk tahun 2013? Saya pikir sudah tahu semua ya... Sekedar refresh saja agar tidak lupa makanya saya infokan lagi di tulisan ini. PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk tahun 2013 mulai berlaku tanggal 01 Januari 2013. Kenaikan PTKP ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 162/PMK.011/2012.

Adapun besarnya PTKP adalah sebagai berikut:

1. TK/0 = Rp. 24.300.000
2. K/0   = Rp.  26.325.000
3. K/1   = Rp. 28.350.000
4. K/2   = Rp. 30.375.000
5. K/3   = Rp. 32.400.000

Ket:    TK     =Tidak Kawin/Belum Kawin
          TK/0 = Tidak Kawin dan tidak ada tanggungan
           K/1  = Kawin dengan 1 anak

Jadi dengan adanya PTKP terbaru ini, maka penghasilan karyawan sebesar 24.300.000/thn tidak akan dikenakan pajak alias gratis..Dan baru akan kena pajak jika penghasilannya sudah di atas 24.300.000/thn. Artinya jika karyawan hanya memperoleh gaji sebesar Rp. 2.025.000 sebulan maka belum dikenakan pajak.

Usaha pemerintah menaikkan PTKP ini patut mendapat respon positif dari para pekerja karena akan mengurangi beban yang di tanggung pekerja.




0 komentar:

Posting Komentar