Adapun besarnya PTKP adalah sebagai berikut:
1. TK/0 = Rp. 24.300.000
2. K/0 = Rp. 26.325.000
3. K/1 = Rp. 28.350.000
4. K/2 = Rp. 30.375.000
5. K/3 = Rp. 32.400.000
Ket: TK =Tidak Kawin/Belum Kawin
TK/0 = Tidak Kawin dan tidak ada tanggungan
K/1 = Kawin dengan 1 anak
Jadi dengan adanya PTKP terbaru ini, maka penghasilan karyawan sebesar 24.300.000/thn tidak akan dikenakan pajak alias gratis..Dan baru akan kena pajak jika penghasilannya sudah di atas 24.300.000/thn. Artinya jika karyawan hanya memperoleh gaji sebesar Rp. 2.025.000 sebulan maka belum dikenakan pajak.
Usaha pemerintah menaikkan PTKP ini patut mendapat respon positif dari para pekerja karena akan mengurangi beban yang di tanggung pekerja.
3. K/1 = Rp. 28.350.000
4. K/2 = Rp. 30.375.000
5. K/3 = Rp. 32.400.000
Ket: TK =Tidak Kawin/Belum Kawin
TK/0 = Tidak Kawin dan tidak ada tanggungan
K/1 = Kawin dengan 1 anak
Jadi dengan adanya PTKP terbaru ini, maka penghasilan karyawan sebesar 24.300.000/thn tidak akan dikenakan pajak alias gratis..Dan baru akan kena pajak jika penghasilannya sudah di atas 24.300.000/thn. Artinya jika karyawan hanya memperoleh gaji sebesar Rp. 2.025.000 sebulan maka belum dikenakan pajak.
Usaha pemerintah menaikkan PTKP ini patut mendapat respon positif dari para pekerja karena akan mengurangi beban yang di tanggung pekerja.
0 komentar:
Posting Komentar