Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan Dalam Rangka Pengadaan Perumahan Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera telah memperluas rentang penghasilan penerima subsidi dari 5,5jt/bulan menjadi 7jt/bulan.
Dalam aturan ini juga ditekankan harga rumah baik Rumah Sejahtera Tapak (RST) maupun Rumah Sejahtera Susun (RSS) berdasarkan Provinsi, tak lagi dibagi berdasarkan golongan wilayah/pulau.
Kenaikan harga rumah berdasarkan permenpera yang baru ini belum diikuti dengan bebas PPN tapi meskipun begitu Kemenpera akan terus berupaya agar mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan.
Selain mengatur tentang harga rumah berdasarkan Provinsi, dan perubahan batas penghasilan penerima FLPP, Permenpera yang baru juga mengatur tentang pengalihan rumah yang sebelumnya tidak diatur di dalam peraturan yang lama.
Selain mengatur tentang harga rumah berdasarkan Provinsi, dan perubahan batas penghasilan penerima FLPP, Permenpera yang baru juga mengatur tentang pengalihan rumah yang sebelumnya tidak diatur di dalam peraturan yang lama.
Seperti diketahui, harga rumah subsidi sebelumnya masih berdasarkan wilayah. Untuk wilayah I antara lain di Jawa, Sumatera dan Sulawesi kecuali Jabodetabek harganya Rp 88 juta menjadi Rp 105 juta.
Wilayah II antara lain di Kalimantan, Maluku, NTB dan NTT harga rumah yang sebelumnya Rp 95 juta naik menjadi 115 juta, dan harga rumah di Papua naik dari Rp 145 juta menjadi Rp 165 juta.
0 komentar:
Posting Komentar